Jakarta – LiputanPendidikan.Com, –Berdasarkan aturan baru Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu. Itupun juga berlaku pada guru berstatus PPPK. Ada 11 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah.
Terdapat dalam bab II peraturan tersebut tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah secara umum yang diatur dalam pasal II, mengenai syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Guru ASN tersebut telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu guru tersebut dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;
3. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;
Presiden Joko Widodo bersama para guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
4. Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
5. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
6. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
7. Guru ASN tersebut adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
8. Guru ASN tersebut harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ketentuan tersebut berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
9. Guru ASN tersebut adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Guru ASN tersebut adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
11. Guru ASN tersebut mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (sumber bengkuluekspress.disway.id)